Sabtu, 16 Januari 2010

Hak dan Kewajiban DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai hak:
a. Hak Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala gubernur atau bupati.
Keterangan yang diminta umumnya mengenai kebijakan yang berdampak kepada kehidupan orang banyak atau masyarakat.
Misalnya: kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
b. Hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
Tapi kebijakan yang bisa diselidiki juga yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak.
Misalnya: bantuan yang harusnya diberikan kepada warga kurang mampu apakah sudah disalurkan atau belum.
c. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.
Misalnya saja mengenai penanganan flu burung atau wabah demam berdarah didaerahmu.

Selain mempunyai hak, DPRD juga mempunyai kewajiban diantaranya:
a. mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan yang berlaku,
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah,
c. memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
d. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat,
e. menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, dan
g. menjaga hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Hubungan ini misalnya dengan bupati atau walikota.





1 komentar:

  1. Casino Games At Borgata Hotel Casino & Spa | JMHub
    J.T. Casino 전주 출장안마 at Borgata 천안 출장샵 Hotel Casino 상주 출장안마 & Spa When you play your 동해 출장샵 favorite casino games at 전주 출장샵 the Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic City, you'll be in the

    BalasHapus