Selasa, 19 Januari 2010

Biodata



Nama: Fatimah Fithri Nur E.

NIM: 29 015 052

Prodi: PGSD

Kelas: IB


UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMAN SISWA

YOGYAKARTA

Sabtu, 16 Januari 2010

Jenis-Jenis Peninggalan Sejarah

1. Bangunan
a) Prasasti
Prasasti adalah semacam piagam tertulis yang ditemukan pada benda-benda seperti batu, besi, atau tembaga.
Prasasti yang tersebar di Indonesia merupakan peninggalan kerajaan-kerajaan, antara lain:
  1. prasasti peninggalan kerajaan Kutai berupa tujuh buah Yupa yang ditulis dalam bahasa Sanskerta,
  2. prasasti peninggalan kerajaan Tarumanegara adalah Prasasti Ciaruteum, Kebon Kopi, Tugu, Muara, Cianten, dan Pasir Awi,
  3. prasasti peninggalan kerajaan Kediri adalah prasasti Hantang, Talang, dan Semanding,
  4. prasasti peninggalan kerajaan Singasari adalah prasasti Singasari dan Mulamalurung, dan
  5. prasasti peninggalan kerajaan Sriwijaya adalah prasasti Karang Berahi, Kota Kapur, Telaga Batu, Talang Too, dan Kedukan Bukit.
b). Candi
Candi adalah bangunan kuno peninggalan sejarah dari zaman dahulu yang masih ada hingga sekarang.
Beberapa candi di Indonesia antara lain:
candi Muara Takus, candi Borobudur,candi Prambanan, dan candi Kalasan.

c) Arca atau Patung
Arca atau patung pada zaman dahulu dibuat untuk menghormati raja atau dewa.
Patung-patung tersebut biasanya di simpan dalam candi.
Patung-patung peninggalan sejarah yang bercorak agama Hindhu adalah: patung Syiwa, patung Brahma, dan patung Wisnu.
Patung-patung yang bercorak agama Buddha adalah: patung Maitreya, patung Manjutri, dan patung Wajaprani.

d) Relief
Relief biasanya terdapat pada dinding candi. Relief pada dinding candi menggambarkan sebuah alur cerita. Ada juga relief yang merupakan hiasan saja.

e) Istana
Istana adalah bangunan yang luas tempat kediaman para raja dan punggawa.
Beberapa contoh istana, adalah istana Siak di Riau, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Keraton Kasepuhan Cirebon, Istana Kasultanan Pontianak, Keraton Kasunanan Surakarta, Istana Sultan Ternate, dan Istana Sultan Deli.

f) Masjid dan Makam
  • Masjid, merupakan peninggalan sejartah bercorak Islam. Beberapa masjid yang bersejarah di Indonesia adalah Masjid Aceh, Masjid Agung Banten, Masjid Makam Sedangduwur (Jawa Timur), Masjid Kudus, Masjid Demak, dan Masjid Jami Pontianak.
  • Makam, merupakan tempat untuk menguburkan orang-orang yang sudah meninggal. Beberapa contoh makam, antara lain: makam Sultan Malik as-Shaleh, dan makam Sultan Iskandar Muda (NAD), makam Maulana Malik Ibrahim (Gresik), makam raja-raja Jawa (Imogiri, Yogyakarta), dan makam para Wali Sanga.
g) Benteng
Benteng berfungsi untuk daerah pertahanan. Benteng-benteng yang masih ada sekarang, yaitu Benteng Fort Rotterdam (Makasar), Benteng Fort de Kock (BUkit Tinggi), dan Benteng Otanah (Gorontalo).

2. Karya Sastra
Beberapa karya sastra peninggalan kerajaan masa lalu, antara lain:
a) Kerajaan Mataram
  1. Kitab Ramayana karangan Mpu Walmiki
  2. Kitab Mahabharata karangan Mou Wiyasa
b) Kerajaan Majapahit
  1. Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca
  2. Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular
  3. Kitab Arjunawijaya karangan Mpu Tantular

Hak dan Kewajiban DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai hak:
a. Hak Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala gubernur atau bupati.
Keterangan yang diminta umumnya mengenai kebijakan yang berdampak kepada kehidupan orang banyak atau masyarakat.
Misalnya: kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
b. Hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
Tapi kebijakan yang bisa diselidiki juga yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak.
Misalnya: bantuan yang harusnya diberikan kepada warga kurang mampu apakah sudah disalurkan atau belum.
c. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.
Misalnya saja mengenai penanganan flu burung atau wabah demam berdarah didaerahmu.

Selain mempunyai hak, DPRD juga mempunyai kewajiban diantaranya:
a. mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan yang berlaku,
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah,
c. memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
d. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat,
e. menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, dan
g. menjaga hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Hubungan ini misalnya dengan bupati atau walikota.